Rahasia Sukses Investasi yang Diajarkan Rasulullah SAW
Ilustrasi investasi
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Rasulullah SAW tidak hanya menjadi teladan dalam urusan spiritual saja, tetapi juga dalam urusan finansial. Beliau telah mempraktikkan prinsip ekonomi yang membawa keberkahan.Investasi bagi beliau bukan sekadar menumpuk kekayaan, melainkan cara mengelola amanah harta agar bermanfaat bagi sesama.Lantas, bagaimana rahasia sukses investasi yang diajarkan oleh Rasulullah SAW agar kita bisa meraih keuntungan di dunia sekaligus di akhirat? Simak ulasan
detikHikmah berikut ini.
Dijelaskan dalam buku Ajar Ekonomi Moneter dan Keuangan Islam karya Khaidar Rahmaini Jamila, investasi dalam Islam dapat diartikan sebagai suatu kegiatan produktif yang menguntungkan bila dilihat dari sudut pandang teologis, dan mengandung kemungkinan untung dan rugi dari sisi ekonomi.Artinya, dalam hidup ada sebuah ketidakpastian, maka apa yang diusahakan oleh manusia, apakah dengan orientasi perdagangan atau tidak, di samping ada faktor lain, maka keuntungan dan kerugian bisa saja terjadi.Hal yang menjadi kelebihan dalam investasi Islam adalah semua aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang, harus sesuai dengan kaidah-kaidah syar'i berlandaskan Al-Qur'an dan hadits.
Prinsip Investasi dalam Islam
Dinukil dari buku Etika Bisnis Islam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits karya Chaidir Iswanaji dan Muhammad Wahyudi, Islam telah menetapkan ketentuan muamalah secara mendalam, berikut beberapa larangan aktivitas investasi dalam Islam:
1. Riba
Riba adalah tambahan yang telah diberikan kepada seseorang yang memiliki harta banyak atau berlebih karena pengunduran waktu pembayaran oleh peminjam harta dari waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya oleh pemegang harta.
Larangan riba pada investasi telah Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 130:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبوا أَضْعَفًا مُضْعَفَةٌ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū lā ta'kulur-ribā aḍ'āfam muḍā'afah, wattaqullāha la'allakum tufliḥūn.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir".
2. Gharar
Gharar sering disebut sebagai penipuan. Gharar berarti risiko atau ketidakpastian. Perjanjian yang mengandung gharar berarti terdapat penipuan di dalamnya. Sebagai contoh penipuan dalam gharar yaitu, ketidakjelasan harga, objek jual-beli yang tidak pasti,
dan tidak jelasnya tempo diserahkan barang.
3. Maysir
Maysir adalah suatu perbuatan dengan cara mengambil jalan untuk mencari kemudahan dan tidak menempuh langkah yang sulit. Larangan perbuatan maysir dalam investasi telah Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَنِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maysiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syayṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn.
Artinya: "Wahai kalian orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu
agar kamu beruntung."
Dikutip dari At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Syariah Vol. 5 No. 2 Oktober 2023 yang berjudul Relevansi Investasi ala Rosulullah di Era Modernisasi karya Dewi Riza Lisvi Vahlevi, Rasulullah tidak hanya memberi contoh baik dalam hal spiritual saja, tetapi juga memberikan contoh dalam hal finansial.Rasulullah SAW merupakan seorang saudagar yang sangat hebat. Tidak hanya itu, ia juga terjun langsung untuk menangani perkebunan. Rasulullah sangat memperhatikan kondisi masyarakat pada saat itu.Menurut Rasulullah, investasi tidak hanya sekadar meraih keuntungan finansial, tetapi juga pemahaman bahwa harta merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik dan bijak.
Jenis Investasi yang Diajarkan Rasulullah SAW
Ada beberapa jenis investasi yang diajarkan dan dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW, antara lain sebagai berikut:
1. Menyewakan Properti
Ini merupakan jenis investasi yang dilakukan Rasulullah dengan menggunakan sistem bagi hasil. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
عَنْ نَافِعٍ, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ, عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَن يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ الله - صلى الله عليه وسلم - شَطْرُ ثَمَرِهَا
Artinya: "Dari Nafi' dari 'Abdullah bin Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang di Khaibar, agar mereka yang mengerjakannya dengan biaya yang berasal dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menjelaskan bahwa perkebunan kurma dan ladang yang ada di daerah Khaibar dipercayakan kepada Yahudi setempat untuk dirawat dan ditanami dengan perjanjian, yang hasilnya akan dibagi menjadi 50:50.Umat Islam bisa menyewakan sawah, kebun, ruko atau yang lainnya, yang nantinya bisa dibagi hasilnya sesuai kesepakatan para pihak. Transaksi seperti ini didasari dengan akad mudharabah.Dengan berinvestasi menggunakan akad mudharabah, seorang pemilik modal akan diberikan keuntungan dari hasil usaha yang akan diberikan kepadanya tanpa harus ikut serta dalam pengelolaan usahanya.
2. Investasi Emas
Rasulullah SAW juga melakukan kegiatan investasi jenis emas. Hal ini dikarenakan emas merupakan benda yang sangat besar nilai jualnya dan termasuk benda yang tidak mudah tergerus oleh inflasi.
3. Deposito
Deposito adalah salah satu cara berinvestasi yang baik. Selain untuk menabung, deposito juga bermanfaat agar umat Islam terhindar dari hidup boros dan dipastikan akan ada bagi hasil yang didapatkan.
Rasulullah SAW mencontohkan langsung praktik deposito, yakni pada saat ia dipercaya oleh masyarakat Makkah untuk menerima harta mereka sebagai simpanan atau tabungan, dan pada saat hari terakhir sebelum beliau hijrah ke Madinah, Rasulullah meminta kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua tabungan tersebut kepada pemiliknya.
4. Berbisnis
Investasi berikut yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah menjalankan bisnis. Ia telah menjalankan bisnis sejak umur 12 tahun. Saat itu, Rasulullah diajak berdagang oleh pamannya Abu Thalib.
Pamannya juga mengajak Rasulullah untuk melakukan perjalanan bisnis ke Syiria. Sejak saat itu, ilmu dan pengalaman Rasulullah tentang bisnis semakin berkembang.
Bisnis awal yang dijalankan Rasulullah SAW secara pribadi adalah berdagang kecil-kecilan di sekitar Ka'bah, Makkah. Karena keuletan beliau dalam berdagang, akhirnya bisnis yang dijalankannya semakin berkembang pesat.
5. Ternak Hewan
Seperti yang sudah masyhur di kalangan umat Islam, bahwa Rasulullah SAW merupakan seorang penggembala kambing. Bahkan, ia memiliki aset lain berupa puluhan unta, yang dapat menambah kekayaan beliau.
6. Sedekah
Investasi terakhir yang paling inti adalah sedekah. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَاهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.
Maṡalullażīna yunfiqūna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab'a sanābila fī kulli sumbulatim mi'atu ḥabbah, wallāhu yuḍā'ifu limay yasyā', wallāhu wāsi'un 'alīm.
Artinya: "Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menjadi seratus biji. Allah melipat gandakan (pahala) bagi siapa yang Dia (Allah) kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Net/Hen)

Tulis Komentar